-->

Cara Mudah Registrasi dan Unreg Kartu Tri

Sebagaimana kebijakan yang telah tetapkan oleh kominfo bahwasanya setiap pengguna kartu SIM di Indonesia di haruskan untuk melakukan registrasi nomornya masing-masing. Adapun hal yang dapat kita lakukan pada saat registrasi antara lain adalah nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang sesuai dan benar.

Registrasi kartu ini diperlukan agar para pengguna kartu SIM lebih bijak dalam menggunakannya dan tidak digunakan untuk modus penipuan dan tindak kejahatan lainnya yang menyebar melalui telepon seluler. Maka dari itu semua pengguna kartu SIM diwajibkan untuk meregistrasikan kartunya terlebih dahulu.



Nah bagaimana caranya kita melakukan registrasi untuk pengguna kartu 3 ?
Caranya cukup gampang gan

Anda cukup mengetik pesan sebagai berikut :
NIK#nomorKK kirim ke 4444

Dan jika anda ingin melakukan registrasi ulang cukup tulis pesan dengan format berikut
ULANG#NIK#nomorKK kirim ke 4444

Terakhir jika anda ingin melakukan unregistrasi (unreg) anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  • Kunjungi halaman website registrasi tri "registrasi.tri.co.id"
  • Kemudian pilih menu unreg
  • Setelah itu anda akan diminta mengisi beberapa data dan harus anda isikan dengan benar
  • Setelah itu anda akan di kirimkan kode melalui sms 
  • Isikan kode tersebut dan centang "I'm not robot"
  • Dan klik submit
Itulah beberapa cara melakukan registrasi serta unregistrasi untuk pengguna kartu tri. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.



0 Response to "Cara Mudah Registrasi dan Unreg Kartu Tri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel